PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 5
BAB 2 — ANAK DALAM SITUASI DARURAT
(1) Perlindungan Khusus kepada Anak dalam Situasi
Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, diberikan kepada:
- Anak yang menjadi pengungsi;
- Anak korban kerusuhan;
- Anak korban bencana alam; dan
- Anak dalam situasi konflik bersenjata.
(2) Selain kepada Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat juga diberikan terhadap:
- Anak korban bencana sosial;
- Anak korban bencana nonalam; dan
- Anak dari narapidana/tahanan perempuan.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah berumur di atas 2 (dua) tahun, Anak dapat diasuh oleh keluarganya, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perlindungan Khusus Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.
