PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyediakan:
- pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial;
- tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
- petugas pembimbing rohani/ibadah;
- pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
- tenaga bantuan hukum.
S!{ lrio lo]301i n,
PRESIDEN
