PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 44
BAB 9 — ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui:
- penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, danf atau perdagangan;
- pemantauan di lingkungan sekitar agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
- pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang bila terjadi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
