PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 43
BAB 9 — ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Penculikan, Penjualan, danf atau Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dilakukan melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
