Pasal 42
BAB 8 — ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
(1) Upaya Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(2) Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 diiakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(3) Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
BAB IX .
li!( Nlo l0l33j A
PRESIDEN
