PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 93
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan melalui:
- sosialisasiperaturanperundang-undanganterkait dengan Perlindungan Khusus bagi Anak;
- penyebarluasan informasi tentang Perlindungan Khusus bagi Anak;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
- peningkatan partisipasi Masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.
Pasal94...
'il( l',lo 1013.5.,1 A
PRESIDEN
