PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 94
(1) Pemerintah Daerah kabupatenlkota melakukan
pembinaan kepada Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak di daerah. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- meningkatkan kemampuan dan keterampilan Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
- meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam memberikan pengasuhan yang baik, memberikan pembinaan keagamaan, dan memberikan pemahaman kepada keluarga terkait pemenuhan hak Anak.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan kepada Lembaga Pendidikan formal dan informal dalam bentuk:
- peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan hak-hak dan perlindungan Anak berdasarkan Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang- undangan terkait Anak; dan
- perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi.
