PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 95
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Sl( No 1023.55 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2027
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
sil nna Djaman
5ll( Nln 10501J A
PRESlDEN
