Pasal 90
BAB 16 — ANAK YANG MENJADI KORBAN STIGMATISASI DARI
Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 9 1
Untuk mencegah terjadinya stigmatisasi dari pelabelan terhadap Anak terkait kondisi orang tuanya, Menteri dan Pemerintah Daerah melakukan:
pemberian edukasi kepada Masyarakat serta berperan aktif untuk menghilangkan stigma terhadap Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya;
pemberian ruang kepada Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya untuk mendapatkan kegiatan rekreasional; dan
koordinasi st( trtr t02353 A
PRESIDEN
C koordinasi dengan unit layanan yang menangani perlindungan Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya dalam hal terdapat potensi kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak di daerah.
PEMBINAAN
Pasal92
(1) Menteri melakukan pembinaan Perlindungan
Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan
Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah kabupatenlkota.
