PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 89
BAB 16 — ANAK YANG MENJADI KORBAN STIGMATISASI DARI
Langkah pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tlranya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Menteri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
