PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 88
BAB 16 — ANAK YANG MENJADI KORBAN STIGMATISASI DARI
(1) Anak yang telah mendapatkan Perlindungan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat.
(2) Sebelum dikembalikan kepada keluarga atau
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langkah yang harus dilakukan:
- menyiapkan kondisi psikologis Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya untuk bersedia dikembalikan pada keluarga atau Masyarakat;
- memastikan keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat untuk menerima dan tidak lagi melakukan pelabelan dan diskriminasi terhadap Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang T\ranya;
- menelusuri Keluarga Pengganti lain jika ada penolakan dari keluarga atau Masyarakat;
- memastikan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya dalam kondisi aman, nyaman, dan terpenuhi kebutuhannya; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang T\ranya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat.
Pasal89...
3!"1 rrlo 1C2352 A,
PRESIDEN
