PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 81
BAB 15 — ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
