PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 80
BAB 14 — ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
