PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 86
BAB 16 — ANAK YANG MENJADI KORBAN STIGMATISASI DARI
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o dilakukan melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
