PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 85
BAB 15 — ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG
(1) Bimbingan nilai agama dan nilai sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
