PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 84
BAB 15 — ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG
Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan dengan melibatkan peran orang tua, Masyarakat, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Keagamaan.
