PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 51
BAB 10 — ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
- mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak;
- mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak; dan
- menindaklanjuti kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
