PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak terkait.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak- pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Perpustakaan . . .
Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
Pemerintah . . .
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang
dimiliki ke Perpustakaan Nasional.
(2) Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka
inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan:
secara langsung kepada Perpustakaan Nasional; atau
secara berjenjang melalui perpustakaan kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi.
(4) Pendaftaran . . .
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendaftaran yang memuat paling sedikit:
identitas pemilik;
riwayat pemilikan naskah kuno; dan
jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(5) Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diverifikasi oleh Perpustakaan Nasional.
Pasal 3
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5), Kepala Perpustakaan Nasional menerima atau menolak pendaftaran naskah kuno.
(2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menerima
pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat bukti pendaftaran.
(3) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menolak
pendaftaran naskah kuno, pendaftar memperoleh surat pemberitahuan penolakan.
Pasal 4
(1) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku jika kepemilikan naskah
kuno dialihkan kepada pihak lain.
(2) Dalam hal naskah kuno akan dialihkan kepemilikannya,
pemilik naskah kuno wajib melaporkan rencana pengalihan kepemilikan kepada Perpustakaan Nasional.
Pasal 5 . . .
Pasal 5
Proses pendaftaran naskah kuno diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan pendaftaran diterima.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran naskah kuno diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 7
(1) Masyarakat yang berjasa menyimpan, merawat, dan
melestarikan naskah kuno yang dimiliki serta mendaftarkannya berhak mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa piagam dan/atau bantuan biaya pemeliharaan.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan bentuk penghargaan naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) Kepala Perpustakaan Nasional mengembangkan dan
menetapkan Standar Nasional Perpustakaan.
(2) Setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman
pada Standar Nasional Perpustakaan.
(3) Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas:
standar koleksi perpustakaan;
standar sarana dan prasarana;
standar pelayanan perpustakaan;
standar tenaga perpustakaan;
standar penyelenggaraan; dan
standar pengelolaan.
Pasal 10
Penetapan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Bagian . . .
Bagian Kedua
Standar Koleksi Perpustakaan
Pasal 11
Standar koleksi perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai:
jenis koleksi;
jumlah koleksi;
pengembangan koleksi;
pengolahan koleksi;
perawatan koleksi; dan
pelestarian koleksi.
Pasal 12
(1) Jenis koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang terdiri atas fiksi dan nonfiksi.
(2) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Nasional terdiri atas
koleksi Indonesiana, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, naskah kuno, koleksi khusus, hasil penelitian, dan literatur kelabu.
(3) Koleksi nonfiksi perpustakaan umum terdiri atas
bacaan umum, referensi, terbitan berkala, dan muatan lokal.
(4) Koleksi nonfiksi perpustakaan sekolah/madrasah terdiri
atas buku teks pelajaran, bacaan umum, referensi, dan terbitan berkala.
(5) Koleksi . . .
(5) Koleksi nonfiksi perpustakaan perguruan tinggi terdiri
atas buku wajib mata kuliah, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, muatan lokal, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(6) Koleksi nonfiksi perpustakaan khusus terdiri atas
bacaan umum, referensi, terbitan berkala, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(7) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah/madrasah dapat menambah alat peraga, praktik, dan/atau permainan.
Pasal 13
(1) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b pada setiap perpustakaan umum atau perpustakaan khusus paling sedikit 1.000 (seribu) judul.
(2) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan
sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
(3) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan
tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul.
(4) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka.
Pasal 14 . . .
Pasal 14
(1) Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c harus dilakukan berdasarkan
kebijakan pengembangan koleksi pada setiap perpustakaan.
(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditinjau paling sedikit setiap 4 (empat) tahun.
(3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(4) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara
tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
(5) Dalam pengembangan koleksi, setiap perpustakaan
harus menambah koleksi perpustakaan per tahun sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
Pasal 15
(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan sistem yang baku.
(2) Pengolahan koleksi perpustakaan dilakukan dengan
memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 16
(1) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan secara berkala.
(2) Perawatan . . .
(2) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyimpanan dan konservasi.
Pasal 17
(1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi.
(2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan pelestarian koleksi deposit.
(3) Perpustakaan provinsi dan perpustakaan
kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian Ketiga
Standar Sarana dan Prasarana
Pasal 19
(1) Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling
sedikit mengenai:
lahan;
gedung;
ruang;
perabot; dan
peralatan.
(2) Sarana . . .
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
Pasal 20
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana
penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan.
(2) Sarana penyimpanan koleksi paling sedikit berupa
perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.
(3) Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot,
peralatan, dan sarana temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
(4) Sarana pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa
perabot dan peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan.
Pasal 21
(1) Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
pengelolaan koleksi;
penyelenggaraan pelayanan;
pengembangan perpustakaan; dan
kerja sama perpustakaan.
(2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki lahan dan gedung
atau ruang.
(2) Lahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman,
dan nyaman.
(3) Gedung atau ruang perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan.
(4) Gedung perpustakaan paling sedikit memiliki ruang
koleksi, ruang baca, dan ruang staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
(5) Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area
koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
(6) Setiap perpustakaan harus memiliki fasilitas umum dan
fasilitas khusus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan, gedung, ruang,
fasilitas umum, dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian Keempat
Standar Pelayanan Perpustakaan
Pasal 23
(1) Standar pelayanan perpustakaan memuat kriteria
paling sedikit mengenai sistem dan jenis pelayanan.
(2) Standar . . .
(2) Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis perpustakaan.
Pasal 24
(1) Sistem pelayanan perpustakaan terdiri atas sistem
terbuka dan sistem tertutup.
(2) Sistem pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan oleh setiap perpustakaan.
Pasal 25
(1) Jenis pelayanan perpustakaan terdiri atas:
pelayanan teknis; dan
pelayanan pemustaka.
(2) Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
(3) Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan
pelayanan referensi.
(4) Pelaksanaan pelayanan sirkulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan baik koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan sirkulasi
dan pelayanan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 26 . . .
Pasal 26
(1) Administrasi pelayanan dilaksanakan untuk semua
jenis kegiatan pelayanan perpustakaan.
(2) Administrasi pelayanan perpustakaan diselenggarakan
dengan tujuan memudahkan dan menjamin keefektifan pelaksanaan kerja dalam pengelolaan pelayanan perpustakaan.
(3) Administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti pola
dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi badan induknya.
(4) Administrasi pelayanan perpustakaan merupakan bukti
pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
(5) Pengembangan sistem administrasi pelayanan
perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Administrasi pelayanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam pedoman pelayanan perpustakaan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 27
Waktu dan jumlah jam pelayanan perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dengan mempertimbangkan kemudahan pemustaka dalam menggunakan perpustakaan.
Pasal 28 . . .
Pasal 28
Perpustakaan dapat melakukan kerja sama pelayanan dengan perpustakaan lain atau dengan sesama unit kerja dalam lingkup organisasi.
Pasal 29
Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi perpustakaan dan mengikuti perkembangan sistem manajemen.
Pasal 30
(1) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan untuk
meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan serta meningkatkan budaya kegemaran membaca masyarakat.
(2) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan secara
berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai.
Bagian Kelima
Standar Tenaga Perpustakaan
Pasal 31
Standar Tenaga Perpustakaan memuat kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Pasal 32 . . .
Pasal 32
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan
tenaga teknis perpustakaan.
(2) Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(3) Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(4) Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli
dalam bidang perpustakaan, dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.
Pasal 33
(1) Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling
rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling
rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
(3) Pendidikan dan pelatihan dalam bidang perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga akreditasi.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional.
Pasal 34
(1) Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan
kompetensi personal.
(2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3) Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi
pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 35
(1) Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan
karier pustakawan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 36 . . .
Pasal 36
Tenaga teknis perpustakaan melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan pustakawan serta melaksanakan fungsi perpustakaan lainnya.
Pasal 37
(1) Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga
nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(2) Tenaga nonpustakawan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tenaga teknis perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 38
(1) Tenaga ahli dalam bidang perpustakaan harus memiliki
kapabilitas, integritas, dan kompetensi dalam bidang perpustakaan.
(2) Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan.
(3) Kemampuan dan kecakapan dalam bidang
perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan dan pengalaman bekerja di perpustakaan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(4) Integritas . . .
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan dalam bidang perpustakaan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(6) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 39
(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang
berasal dari pustakawan.
(2) Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(3) Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional,
kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 40
(1) Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi,
perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S-2) atau magister terapan untuk Perpustakaan Nasional dan perpustakaan perguruan tinggi dan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan untuk perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota;
- memiliki pengalaman bekerja untuk:
- Perpustakaan Nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi paling singkat 5 (lima) tahun;
- mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis; dan
- memahami teknologi informasi.
(2) Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan
sekolah/madrasah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Keenam
Standar Penyelenggaraan
Pasal 41
Standar penyelenggaraan memuat kriteria paling sedikit mengenai penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan.
Pasal 42
(1) Standar penyelenggaraan perpustakaan mencakup
prosedur pengadaan dan pendayagunaan sumber daya perpustakaan, serta prosedur layanan informasi pada setiap jenis perpustakaan.
(2) Standar penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian Ketujuh
Standar Pengelolaan
Pasal 43
(1) Standar pengelolaan perpustakaan memuat kriteria
paling sedikit mengenai:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 44 . . .
Pasal 44
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf a meliputi rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja tahunan.
(2) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh
perpustakaan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kerja tahunan disusun oleh perpustakaan yang
diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan keluarga dan pribadi.
Pasal 45
(1) Pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja
perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 46
(1) Perpustakaan yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan klasifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Perpustakaan Nasional.
Pasal 47 . . .
Pasal 47
(1) Pengawasan perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c meliputi:
- supervisi;
- evaluasi; dan
- pelaporan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
Bagian Kedelapan
Implementasi Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 48
(1) Implementasi standar nasional perpustakaan didukung
sistem standardisasi perpustakaan.
(2) Sistem standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan pengembangan standar teknis,
penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi, serta kegiatan pendukung standar nasional perpustakaan lainnya.
(3) Standar teknis perpustakaan diberlakukan secara
nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional dengan memberikan identitas pada setiap standar yang merupakan satu kesatuan dari kode Standar Teknis Perpustakaan Indonesia.
Pasal 49 . . .
Pasal 49
(1) Standar teknis perpustakaan dikembangkan
berdasarkan kebutuhan untuk setiap standar nasional yang dimaksudkan dalam Pasal 9.
(2) Kebutuhan standar yang harus dikembangkan
dituangkan ke dalam daftar tahunan program nasional pengembangan standar yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Untuk menjamin keefektifan dan kemutakhiran standar
teknis perpustakaan, pengkajian ulang dan/atau revisi terhadap standar teknis dilakukan secara berkala dan terencana paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 50
(1) Standar teknis perpustakaan yang berisi ketentuan
yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan serta kepentingan spesifik yang terkait dengan geografis, iklim, dan budaya setempat dapat diberlakukan secara wajib melalui regulasi teknis yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
mengembangkan dan melaksanakan program promosi dan edukasi standardisasi dengan mengedepankan partisipasi dan/atau keterlibatan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dan penerapan standar teknis perpustakaan.
(3) Penerapan standar teknis perpustakaan perlu didukung
adanya infrastruktur teknis sistem penilaian kesesuaian penerapan standar.
Pasal 51 . . .
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan, standar teknis perpustakaan, dan sistem standardisasi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian Kesatu
Penyimpanan Koleksi Khusus
Pasal 52
(1) Perpustakaan Nasional mempunyai kewenangan dalam
pengadaan, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus.
(2) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 53
(1) Koleksi khusus disimpan dalam tempat dan/atau ruang
tertentu.
(2) Tempat dan/atau ruang tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditata dengan memperhatikan faktor keamanan.
Bagian . . .
Bagian Kedua
Penggunaan Koleksi Khusus
Pasal 54
(1) Penggunaan koleksi khusus dilakukan secara terbatas.
(2) Penggunaan koleksi khusus secara terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 56
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan
Perpustakaan Provinsi terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
sekretaris merangkap anggota; dan
anggota.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
15 (lima belas) orang yang berasal dari:
- 3 (tiga) . . .
3 (tiga) orang unsur pemerintah;
2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
2 (dua) orang unsur pemustaka;
2 (dua) orang akademisi;
1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
1 (satu) orang sastrawan;
1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
1 (satu) orang tokoh pers.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 57
(1) Dewan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Presiden
atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi ditetapkan oleh gubernur
atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.
Pasal 58
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan
Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi, seorang calon anggota dewan harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani; dan
berusia . . .
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), calon anggota dewan dari unsur pemerintah, organisasi profesi pustakawan, dan akademisi harus berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan di bidang perpustakaan.
Pasal 59
(1) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional
dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional
harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
(3) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan
Nasional disampaikan oleh panitia seleksi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(4) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan 15 (lima
belas) calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh Presiden.
(5) Dalam hal Presiden tidak menyetujui calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri mengusulkan pengganti calon dari unsur yang sama berdasarkan hasil panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 60 . . .
Pasal 60
(1) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi
dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh kepala perpustakaan provinsi.
(2) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi
harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
(3) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan
Provinsi disampaikan oleh panitia seleksi kepada kepala perpustakaan provinsi.
(4) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan
Provinsi paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang dengan mempertimbangkan keterwakilan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
(5) Kepala perpustakaan provinsi menyampaikan calon
anggota Dewan Perpustakaan Provinsi kepada gubernur.
(6) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi
atas usul kepala perpustakaan provinsi.
Pasal 61
Keanggotaan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon anggota dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 63 . . .
Pasal 63
Keanggotaan dewan perpustakaan dapat berhenti atau diberhentikan apabila:
berakhirnya masa jabatan;
berhalangan tetap yang dibuktikan oleh pihak yang kompeten;
dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
tidak hadir dalam sidang dewan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan; atau
meninggal dunia.
Pasal 64
(1) Dalam hal anggota Dewan Perpustakaan Nasional
berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan sisa waktu masa tugas.
(2) Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti
diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti
harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Perpustakaan Nasional
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai sisa masa jabatan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
Pasal 65 . . .
Pasal 65
(1) Dalam hal anggota Dewan Perpustakaan Provinsi
berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan sisa waktu masa tugas.
(2) Calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi pengganti
diangkat oleh gubernur atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.
(3) Calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi pengganti
harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Perpustakaan Provinsi
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan sisa masa jabatan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
Bagian Ketiga
Pemilihan Pimpinan Dewan
Pasal 66
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Perpustakaan Nasional dan
Dewan Perpustakaan Provinsi dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Masa jabatan ketua dewan 3 (tiga) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal ketua atau sekretaris berhalangan tetap atau
meninggal dunia, dilakukan pemilihan kembali dari dan oleh anggota.
Bagian . . .
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 67
(1) Dewan Perpustakaan Nasional secara berkala
menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi secara berkala
menyampaikan laporan kepada gubernur dan Kepala Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kepala perpustakaan provinsi.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kelima
Sekretariat
Paragraf Kesatu
Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional
Pasal 68
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan
Nasional dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Sekretariat . . .
(2) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara ex-
officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang menangani bidang administrasi.
(3) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara
fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perpustakaan Nasional dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional dipimpin oleh
kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon II yang menangani bidang administrasi pada Perpustakaan Nasional.
(5) Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 69
(1) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional mempunyai
tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Perpustakaan Nasional.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Paragraf . . .
Paragraf Kedua
Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi
Pasal 70
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan
Provinsi dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Provinsi.
(2) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara ex-
officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan perpustakaan provinsi yang menangani bidang administrasi.
(3) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara
fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perpustakaan Provinsi dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi dipimpin oleh
Kepala Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang administrasi pada perpustakaan provinsi.
(5) Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi
diangkat dan diberhentikan oleh kepala perpustakaan provinsi.
Pasal 71
(1) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi mempunyai
tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Perpustakaan Provinsi.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian Keenam
Pendanaan dan Hak Keuangan Dewan
Pasal 72
Seluruh pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 73
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan
Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diberikan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan
Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon.
(3) Hak keuangan bagi ketua, sekretaris, dan anggota
Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari tanggal penetapan.
BAB VII . . .
Pasal 74
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui:
gerakan nasional gemar membaca;
penyediaan buku murah dan berkualitas;
pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan sebagai proses pembelajaran;
penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu;
taman bacaan masyarakat;
rumah baca; dan/atau
kegiatan sejenis lainnya.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(3) Masyarakat yang berhasil melakukan gerakan
pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghargaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 75
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan.
(3) Penyerahan . . .
(3) Penyerahan piagam dan/atau bantuan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan gerakan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 77
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah berkewajiban untuk:
mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
membina . . .
membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno.
Pasal 78
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dikenai sanksi administratif berupa pengawasan
dan teguran.
Pasal 79
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari Menteri.
Pasal 80
Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk:
menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
memfasilitasi . . .
memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Pasal 81
Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang melanggar ketentuan Pasal 80 dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan
pemberhentian bantuan pembinaan.
Pasal 82
(1) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Sanksi kepada penyelenggara perpustakaan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan oleh bupati, atau walikota berdasarkan pertimbangan dari kepala perpustakaan provinsi.
Pasal 83 . . .
Pasal 83
Setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk:
menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan;
memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik;
mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan;
melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Pasal 84
(1) Alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai pengembangan perpustakaan
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 85
Setiap perguruan tinggi berkewajiban untuk:
menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan;
memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplar, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Pasal 86
Sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83, Pasal 84 atau Pasal 85 dikenai sanksi
administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan
pemberhentian bantuan pembinaan.
Pasal 87 . . .
Pasal 87
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk
perpustakaan sekolah diberikan oleh dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk
perpustakaan madrasah diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 untuk
perpustakaan perguruan tinggi diberikan oleh Menteri, Menteri Agama, atau menteri lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 88
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi penyelenggara perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 81, dan Pasal 86 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 89
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2),
Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal
47, Pasal 51 ayat (7), dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4774);
