PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 73
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan
Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diberikan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan
Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon.
(3) Hak keuangan bagi ketua, sekretaris, dan anggota
Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari tanggal penetapan.
