PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 72
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
Seluruh pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
