PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 71
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi mempunyai
tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Perpustakaan Provinsi.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian Keenam
Pendanaan dan Hak Keuangan Dewan
