Pasal 70
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan
Provinsi dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Provinsi.
(2) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara ex-
officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan perpustakaan provinsi yang menangani bidang administrasi.
(3) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi secara
fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perpustakaan Provinsi dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4) Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi dipimpin oleh
Kepala Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang administrasi pada perpustakaan provinsi.
(5) Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi
diangkat dan diberhentikan oleh kepala perpustakaan provinsi.
