PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 74
BAB 7 — PENGHARGAAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui:
gerakan nasional gemar membaca;
penyediaan buku murah dan berkualitas;
pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan sebagai proses pembelajaran;
penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu;
taman bacaan masyarakat;
rumah baca; dan/atau
kegiatan sejenis lainnya.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(3) Masyarakat yang berhasil melakukan gerakan
pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghargaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
