PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 75
BAB 7 — PENGHARGAAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan.
(3) Penyerahan . . .
(3) Penyerahan piagam dan/atau bantuan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
