PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 76
BAB 7 — PENGHARGAAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan gerakan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
