Pasal 77
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah berkewajiban untuk:
mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
membina . . .
membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno.
