PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 78
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dikenai sanksi administratif berupa pengawasan
dan teguran.
