PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 25
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Jenis pelayanan perpustakaan terdiri atas:
pelayanan teknis; dan
pelayanan pemustaka.
(2) Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
(3) Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan
pelayanan referensi.
(4) Pelaksanaan pelayanan sirkulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan baik koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan sirkulasi
dan pelayanan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
