Pasal 26
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Administrasi pelayanan dilaksanakan untuk semua
jenis kegiatan pelayanan perpustakaan.
(2) Administrasi pelayanan perpustakaan diselenggarakan
dengan tujuan memudahkan dan menjamin keefektifan pelaksanaan kerja dalam pengelolaan pelayanan perpustakaan.
(3) Administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti pola
dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi badan induknya.
(4) Administrasi pelayanan perpustakaan merupakan bukti
pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
(5) Pengembangan sistem administrasi pelayanan
perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Administrasi pelayanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam pedoman pelayanan perpustakaan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
