PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 56
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan
Perpustakaan Provinsi terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
sekretaris merangkap anggota; dan
anggota.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
15 (lima belas) orang yang berasal dari:
- 3 (tiga) . . .
3 (tiga) orang unsur pemerintah;
2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
2 (dua) orang unsur pemustaka;
2 (dua) orang akademisi;
1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
1 (satu) orang sastrawan;
1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
1 (satu) orang tokoh pers.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
