PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 57
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Dewan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Presiden
atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi ditetapkan oleh gubernur
atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.
