PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 58
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan
Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi, seorang calon anggota dewan harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani; dan
berusia . . .
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), calon anggota dewan dari unsur pemerintah, organisasi profesi pustakawan, dan akademisi harus berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan di bidang perpustakaan.
