Pasal 59
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional
dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional
harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
(3) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan
Nasional disampaikan oleh panitia seleksi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(4) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan 15 (lima
belas) calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh Presiden.
(5) Dalam hal Presiden tidak menyetujui calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri mengusulkan pengganti calon dari unsur yang sama berdasarkan hasil panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
