Pasal 60
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
(1) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi
dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh kepala perpustakaan provinsi.
(2) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi
harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
(3) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan
Provinsi disampaikan oleh panitia seleksi kepada kepala perpustakaan provinsi.
(4) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan
Provinsi paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang dengan mempertimbangkan keterwakilan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
(5) Kepala perpustakaan provinsi menyampaikan calon
anggota Dewan Perpustakaan Provinsi kepada gubernur.
(6) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi
atas usul kepala perpustakaan provinsi.
