PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 61
BAB 6 — DEWAN PERPUSTAKAAN
Keanggotaan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
