PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 40
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi,
perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S-2) atau magister terapan untuk Perpustakaan Nasional dan perpustakaan perguruan tinggi dan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan untuk perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota;
- memiliki pengalaman bekerja untuk:
- Perpustakaan Nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi paling singkat 5 (lima) tahun;
- mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis; dan
- memahami teknologi informasi.
(2) Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan
sekolah/madrasah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Keenam
Standar Penyelenggaraan
