PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 39
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang
berasal dari pustakawan.
(2) Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
(3) Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional,
kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
