Pasal 38
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Tenaga ahli dalam bidang perpustakaan harus memiliki
kapabilitas, integritas, dan kompetensi dalam bidang perpustakaan.
(2) Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan.
(3) Kemampuan dan kecakapan dalam bidang
perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan dan pengalaman bekerja di perpustakaan paling sedikit 5 (lima) tahun.
(4) Integritas . . .
(4) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan dalam bidang perpustakaan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(6) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
