PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 37
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga
nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(2) Tenaga nonpustakawan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tenaga teknis perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
