Pasal 12
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Jenis koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang terdiri atas fiksi dan nonfiksi.
(2) Koleksi nonfiksi Perpustakaan Nasional terdiri atas
koleksi Indonesiana, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, naskah kuno, koleksi khusus, hasil penelitian, dan literatur kelabu.
(3) Koleksi nonfiksi perpustakaan umum terdiri atas
bacaan umum, referensi, terbitan berkala, dan muatan lokal.
(4) Koleksi nonfiksi perpustakaan sekolah/madrasah terdiri
atas buku teks pelajaran, bacaan umum, referensi, dan terbitan berkala.
(5) Koleksi . . .
(5) Koleksi nonfiksi perpustakaan perguruan tinggi terdiri
atas buku wajib mata kuliah, bacaan umum, referensi, terbitan berkala, muatan lokal, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(6) Koleksi nonfiksi perpustakaan khusus terdiri atas
bacaan umum, referensi, terbitan berkala, laporan penelitian, dan literatur kelabu.
(7) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah/madrasah dapat menambah alat peraga, praktik, dan/atau permainan.
