PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 13
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b pada setiap perpustakaan umum atau perpustakaan khusus paling sedikit 1.000 (seribu) judul.
(2) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan
sekolah/madrasah paling sedikit sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
(3) Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan
tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul.
(4) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka.
