PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 14
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c harus dilakukan berdasarkan
kebijakan pengembangan koleksi pada setiap perpustakaan.
(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditinjau paling sedikit setiap 4 (empat) tahun.
(3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(4) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara
tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
(5) Dalam pengembangan koleksi, setiap perpustakaan
harus menambah koleksi perpustakaan per tahun sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
