PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 15
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan sistem yang baku.
(2) Pengolahan koleksi perpustakaan dilakukan dengan
memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
