PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 16
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan secara berkala.
(2) Perawatan . . .
(2) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyimpanan dan konservasi.
