PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 17
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi.
(2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan pelestarian koleksi deposit.
(3) Perpustakaan provinsi dan perpustakaan
kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.
