PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 18
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian Ketiga
Standar Sarana dan Prasarana
