PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 19
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling
sedikit mengenai:
lahan;
gedung;
ruang;
perabot; dan
peralatan.
(2) Sarana . . .
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
