PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 20
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana
penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan.
(2) Sarana penyimpanan koleksi paling sedikit berupa
perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.
(3) Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot,
peralatan, dan sarana temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
(4) Sarana pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa
perabot dan peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan.
