PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 21
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
pengelolaan koleksi;
penyelenggaraan pelayanan;
pengembangan perpustakaan; dan
kerja sama perpustakaan.
(2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
