Pasal 22
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki lahan dan gedung
atau ruang.
(2) Lahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman,
dan nyaman.
(3) Gedung atau ruang perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan.
(4) Gedung perpustakaan paling sedikit memiliki ruang
koleksi, ruang baca, dan ruang staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
(5) Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area
koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien, dan estetik.
(6) Setiap perpustakaan harus memiliki fasilitas umum dan
fasilitas khusus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan, gedung, ruang,
fasilitas umum, dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Bagian Keempat
Standar Pelayanan Perpustakaan
